ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT : Saya Minta JPU Jemput Paksa Falens Pareira

  • Bagikan

“Saya sudah perintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Saksi wajib dihadirkan oleh JPU, karena itu kewajiban dari JPU, “ tegas Simanjuntak.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi BSPS tahun 2012 senilai Rp 44.880.000.000 untuk 6.880 unit kini telah sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Kupang. Dalam kasus itu Fransiskus Gregorius Silvester dan mantan Kabid Perumahan Dinas PU Kabupaten Belu Yustinus Berek (YB) sebagai tersangka. (JeOt)

Keterangan Foto : Kejati NTT, John W Purba

 

Baca Juga :  Cekik Wartawan, Purek I PGRI Terancam 2 Tahun Penjara
  • Bagikan