“Saya sudah perintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Saksi wajib dihadirkan oleh JPU, karena itu kewajiban dari JPU, “ tegas Simanjuntak.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi BSPS tahun 2012 senilai Rp 44.880.000.000 untuk 6.880 unit kini telah sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Kupang. Dalam kasus itu Fransiskus Gregorius Silvester dan mantan Kabid Perumahan Dinas PU Kabupaten Belu Yustinus Berek (YB) sebagai tersangka. (JeOt)
Keterangan Foto : Kejati NTT, John W Purba
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.