ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT : Saya Minta JPU Jemput Paksa Falens Pareira

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), John W Purba menegaskan, dirinya sudah memberikan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua-Belu, untuk menjemput paksa Falens Pareira, Ketua Pokja proyek Bantuan Stimulun Perumahan Swadaya (BSPS) MBR untuk dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Belu Tahun 2012 untuk 6.880 unit rumah senilai Rp 44.880.000.000, dengan terdakwa YB.

Baca Juga :  Diduga KKN, Karo Humas Setda NTT Dilaporkan Ke Kejati

kejati“Kami akan jemput paksa saksi apabila dia mangkir lagi. Dan saya sudah perintahkan JPU Kejari Atambua untuk mengeksekusi hal ini,” tegasnya kepada wartawan kemarin.

Tindakan Kejati NTT ini, dipicu dengan mangkirnya Falens Pareira, selama empat kali sidang. Menurutnya, dengan tidak hadirnya Falens Pareira, selama sidang tersebut, telah menghambat proses hukum kepada terdakwa.

Baca Juga :  Besok, Dira Tome Jalani Pemeriksaan Di KPK

Selain Kejati NTT, secara terpisah, Ketua Tim Majelis Hakim Tipikor Kupang, Jamsar Simanjuntak, yang menyidangkan kasus ini, juga menegaskan hal yang sama. Dirinya juga telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan Falens Pareira sebagai saksi pekan depan dalam sidang lanjutan.

  • Bagikan