ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Limpahkan Berkas Kasus Korupsi MBR TTU

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Selasa (25/8) melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi pembangunan rumah cetak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2012 lalu.

Kasie Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH kepada wartawan di Kejati NTT mengatakan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT melimpahkan kasus dugaan korupsi MBR di Kabupaten TTUiwan atas nama tersangka, Irsad Hanafi.

“Sesuai rencana kasus MBR Kabupaten TTU penyidik limpah hari ini (kemarin, Red). Pelimpahan tahap dua yang dilakukan itu dari tangan penyidik ke JPU dengan terdakwa Irsad Hanafi, ” kata Ridwan.

Baca Juga :  TNI AU Gagalkan Keberangkatan Lima Calon TKW

Sesuai pantauan wartawan di Kejati NTT, tersangka Irsad Hanafi tiba di Kejati NTT menggunakan mobil tahanan milik Kejati NTT. Tersangka kini sedang mengalami sakit stroke yang membuat tersangka sulit untuk berjalan.

  • Bagikan