Purwanto sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pembangunan dua pelabuhan di provinsi kepulauan ini pada 2014 tepatnya di Pamakayo Kabupaten Flores Timur serta di Bangkalan Kabupaten Alor.
Ketika menandatangani kontrak tersebut, Purwanto sendiri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain Purwanto, Kejati NTT menetapkan juga Mardjuki selaku kontraktor, dan Sjambas Chotib selaku konsultan supervisi untuk kasusu Flores Timur. Sedangkan untuk Kabupaten Alor, kejati NTT menetapkan Maprih Unggul Purwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Ramlan selaku kontraktor, dan Sri Raharjo selaku konsultan supervisi. (JeOt)
Keterangan Foto : Gambar Ilustrasi Korupsi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.