ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Kantongi TSK Baru Kasus PDT Flotim Dan Alor

  • Bagikan

Purwanto sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pembangunan dua pelabuhan di provinsi kepulauan ini pada 2014 tepatnya di Pamakayo Kabupaten Flores Timur serta di Bangkalan Kabupaten Alor.

Ketika menandatangani kontrak tersebut, Purwanto sendiri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain Purwanto, Kejati NTT menetapkan juga Mardjuki selaku kontraktor, dan Sjambas Chotib selaku konsultan supervisi untuk kasusu Flores Timur. Sedangkan untuk Kabupaten Alor, kejati NTT menetapkan Maprih Unggul Purwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Ramlan selaku kontraktor, dan Sri Raharjo selaku konsultan supervisi. (JeOt)

Keterangan Foto : Gambar Ilustrasi Korupsi

Baca Juga :  PNS Kantor Gubernur NTT Aniaya Wartawan
  • Bagikan