ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Kantongi TSK Baru Kasus PDT Flotim Dan Alor

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) saat ini telah mengantongi nama calon tersangka baru dalam kasus proyek dua dermaga di Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2014 lalu senilai Rp 43 Milliat. Dalam kasus ini telah ada estimasi kerugian negara sebesar Rp 11 Miliar.

Baca Juga :  Pekan Depan Falens Pareira Saksi Prioritas Kasus MBR

korupsiHal ini disampaikan Kajati NTT, John W Purba, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, SH, Selasa kemarin.

Menurut Ridwan, penyidik dalam perkembangan telah mengantongi calon tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, untuk menetapkannya sebagai tersangka masih perlu dilakukan gelar perkara dihadapan Kajati NTT. Menurutnya, dalam kasus itu Kejati NTT akan membidik lagi sekitar 10 tersangka baru.

Baca Juga :  Erni Manuk, Napi Pembunuh Langoday Meninggal

Sebelumnya diberitakan Kejati NTT menahan Kepala Bagian Keuangan Kementerian Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Maprih Unggul Purwanto, terkait kasus korupsi proyek pembangunan dermaga program PDT di Kabupaten Alor dan Flores Timur.

  • Bagikan