Sementara itu, pelaku yang telah menjadi tahanan di sel Mapolres Kupang, telah menjalani proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda NTT. Kapolres Kupang, Ajie Indra Dwiatma, melalui Kasat Reskrim, Kurniawan Daeli, kepada wartawan melalui sambungan layanan SMS menjawab singkat, dan enggan berkomentar banyak.
“ Pelaku sementara dalam proses penyelidikan, dan belum bsa diungkapkan ke publik,” jelasnya singkat.
Seperti yang diketahui, Korban, Irna Ifo Manune, ditebas dengan sebilah parang oleh pelaku, Oris Nomleni, tanpa dipicu sebab apapun. Kejadian ini terjadi di rumah korban, Dusun Laus, desa Nunkurus, Kabupaten Kupang, pada Kamis, 15 September 2016. Akibat perbuatan pelaku, tangan kiri korban mengalami cacat permanen karena putus. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.