Untung Yoga menambahkan, upaya prefentif yang dilakukan guna meredam tingginya kasus ini, adalah mengoptimalkan kegiatan sosialisasi ataupun pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat maupun pelajar tentang bahaya narkoba termasuk masalah minuman keras.
Selain itu, Polda NTT dan jajaran nya juga melakukan sosialisai hukum dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, dan memberdayakan komunitas untuk bersama-sama lakukan identifikasi dini akan akar-akar permasalahan sosial, sebelum berkembang menjadi ganguan nyata. (Laporan : Marianus J UN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.