“Kita sementara lakukan pemberkasan, tim penyidik sendiri yang nantinya akan menghitung langsung berapa uang negara yang didapat dari hasil korupsi, untuk kemudian akan disita dan dikembalikan ke negara. Dalam waktu dekat akan kita P21 berkasnya,” jelas Angsar.
Sejauh ini pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, telah berhasil menyita beberapa aset milik kedua tersangka, yang diduga didapatkan dari tindak kejahatan mereka. Aset-aset tersebut antara lain, bangunan, tanah, kendaraan dan uang tunai. (Laporan : Jeffry Taolin)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.