KUPANG,fokusnusatenggara.com-Kasus Buyung Rosna dan Bekak Kolimon, tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Politeknik Negeri Kupang-NTT, mulai masuk tahap pemberkasan perkara.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar kepada wartawa di Kupang pagi tadi. Menurutnya, kasus kedua tersangka ini masih dalam tahap evaluasi pemberkasan sebelum dinyatakan P21 atau berkasnya lengkap.