ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kakek Renta Ini Tega Memperkosa Anak di bawah Umur

  • Bagikan

Keluarga korban, lanjutnya, langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Kupang Kota untuk diproses secara hukum. Pelaku akhirnya dijemput aparat kepolisian dan kini sedang mendekam di tahanan Polres Kupang Kota.

Akibat perbuatan itu, pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. “Pelaku sudah kami tahan untuk di proses secara hukum,” katanya. (Ado)

Sumber : nttterkini.com

Baca Juga :  Tanah Milik Pemkab Kupang Dicaplok Masyarakat Babau

Keterangan Foto : Ilustrasi

 

  • Bagikan