Keluarga korban, lanjutnya, langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Kupang Kota untuk diproses secara hukum. Pelaku akhirnya dijemput aparat kepolisian dan kini sedang mendekam di tahanan Polres Kupang Kota.
Akibat perbuatan itu, pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. “Pelaku sudah kami tahan untuk di proses secara hukum,” katanya. (Ado)
Sumber : nttterkini.com
Keterangan Foto : Ilustrasi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.