Dia membantah bahwa Kejati NTT terkesan mendiamkan kasus tersebut, sehingga proses hukumnya berjalan di tempat. “Kami tidak diamkan, karena masih di proses penyelidikan,” tegasnya.
Kepala Waskita Karya cabang Kupang, Nur tidak pernah merespon ketika dihubungi wartawan melalui pesan singkat maupun telepon. (Ado)
Sumber : nttterkini.com
Keterangan Foto : Kajati NTT, Jhon W Purba
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.