Ditambahkannya, kejanggalan soal ringannya vonis terhadap John Gobang tersebut, semakin melengkapi kejanggalan lain dalam kasus ini. Dimana kami mansinyalir, lambannya Mahkamah Agusng mengirimkan berkas salinan putusan terdakwa John Gobang ke Pengadilan Tipikor Kupang, agak janggal sehingga eksekusi menjadi berlarut-larut.
“ Kami dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT akan terus mengawal kasus ini, sehingga kelak tidak akan ada lagi kejanggalan-kejanggalan lainnya. Terlebih atas diri Terdakwa John Gobang, harus sesegera mungkin diberhentikan sebagai Anggota DPRD Sikka, agar proses hukum ini bisa berjalan fair,” ujarnya.
Laporan : John Da Gomez
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.