MAUMERE,fokusnusatenggara.com- Setelah menimbulkan kontroversi dan kecurigaan dari masyarakat luas, tentang lambannya pelaksanaan putusan pidana (eksekusi), terhadap Anggota DPRD Sikka, Yohanis Yudas Gobang alias John Gobang selama ini, akhirnya pihak Kejaksaan negeri Maumere, pada Jumat 6 Januari 2017, melakukan eksekusi penjara, dengan menjebloskan terdakwa tindak pidana korupsi tersebut, dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Boganatar Tahun Anggaran 2007 ke Rutan Maumere.
Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia-TPDI-NTT, Meridian Dewanta Dado, kepada wartawan di Maumere. Menurutnya, dengan adanya vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa, maka sudah pasti vonis tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi publik, terutama pelaku lain dalam kasus yang sama, yaitu Cornelia Mude. Sebab Cornelia Mude justru divonis lebih berat dari Gobang, yakni penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Mahkamah Agung RI pada bulan Januari 2016.
“ Kasus ini tentu banyak menuai kontraversi. Sebab pelaku lain divonis lebih berat dengan tindak pidana yang sama dengan John Gobang. Bahkan kalau kita mau runut, dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan John Gobang, lebih berat ketimbang tersangka lain,” ungkapnya.