Ridwan juga menjelaskan, kasaus ini bermula dari pasca penyerahan uang ‘permisi’ kepada pemilik lahan Thomas Penun Limau senilai Rp. 240 juta dari DPA Bagian Umum tahun 2007. Lahan itu kemudian berstatus milik Pemkot Kupang. Namun oleh pemerintah Kota Kupang lahan tersebut menjadi milik KPN Maju dengan status hibah.
Persoalan jelas Angsar, muncul setelah ada somasi dari pemilik lahan yang tidak puas dengan biaya uang ‘permisi’. Di satu sisi ada fakta bahwa pemkot kupang justru langsung menjawab somasi pemilik lahan dengan menyerahkan uang senilai Rp.1.260.000.000 yang dianggarkan dari APBD kota kupang TA 2010 lewat pembahasan di DPRD kota kupang, sehingga terjadi pendobelan anggaran untuk pembebasan lahan yang sama seluas 42 hektar di kelurahan manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Hingga saat ini baru Jefta Bengu, selaku Kabag Umum, Setda Kota Kupang yang juga Ketua KPNMaju serta Ejebens Doeka selaku Wakil Ketua KPN Maju yang diperiksa tim penyidik Kejati NTT. (Laporan: Jeffry Taolin)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.