ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ini 11 Terpidana Mati yang Ditolak Grasinya oleh Jokowi

  • Bagikan

Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

6.Serge Areski Atlaoui (WN Prancis)

Putusan Grasi: Keppres nomor 35/G tahun 2014

Kasus: Terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan shabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005. Barang bukti yang disita, 138,6 Kg Shabu, 290 Kg Ketamine, dan 316 drum Prekusor.

Baca Juga :  Hari ini KPK Periksa Marthen Dira Tome dan Thobias Uly

7.Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)

Putusan Grasi: Keppres nomor 1/G tahun 2015

Kasus: Kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Kepala Gading, 7 November 2003.

8.Zainal Abidin (WNI)

Putusan Grasi: Keppres nomor 2/G tahun 2015

Kasus: Kepemilikan narkoba.

9.Raheem Agbaje Salami (WN Cordova)

Putusan Grasi: Keppres nomor 4/G tahun 2015

Baca Juga :  DPRD NTT Akan Panggil Dinas Kesehatan Terkait Kasus RSJ Naimata

Kasus: Penyelundupan heroin 5 Kg di tahun 1999

10.Rodrigo Gularte (WN Brasil)

Putusan Grasi: Keppres 5/G tahun 2014

Kasus: Penyelundupan 19 Kg kokain dalam papan seluncurnya, Tahun 2004

11.Andrew Chan (WN Australia)

Putusan Grasi: Keppres nomor 9/G tahun 2015

Kasus: Penyelundupan 8 kg narkotika jenis heroin, 2005. (fmi)

(sumber : okezone.com- http://news.okezone.com/read/2015/01/30/337/1099541/ini-11-terpidana-mati-yang-ditolak-grasinya-oleh-jokowi)

  • Bagikan