KUPANG,fokusnusatenggara.com- Diduga menghina Ny. Irna Dira Tome yang adalah istri Bupati Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Dira Tome, Anggota DPRD Sabu Raijua dari Fraksi PDIP, Vecky Adoe dilaporkan ke Polres Kupang. Saat ini aparat kepolisian sudah mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang saksi.
“Benar, ada laporan dari Keluarga Dira Tome terhadap anggota DPRD Sabu Raijua dengan isial VA dengan tuduhan melakukan penghinaan di media sosial Facebook. Saat ini kita sudah mulai penyelidikan dengan periksa saksi-saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson S.L Amalo kepada wartawan, Selasa, (24/1/2017)
Dia menjelaskan, selain dugaan penghinaan, VA juga diduga melanggar undang-undang ITE sehingga pihaknya akan meminta pendapat ahli cyber. Jika terbukti yang bersangkutan melanggar undang-undang ITE maka VA terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Kita akan melakukan kerjasama dengan Kominfo maupun cyber crime untuk menuntaskan kasus ini. Intinya kita sudah mulai lakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.