ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hari ini KPK Periksa Marthen Dira Tome dan Thobias Uly

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com – Mantan Kabid PLS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Marthen Dira Tome dan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Thobias Uly menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (21/8/2015).

Keduanya dipanggil untuk diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan NTT tahun 2007 senilai Rp 77 miliar. Marthen Dira Tome untuk pertama kalinya diperiksa KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2014 silam. Sementara Thobias Uly  diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi.

MDT-dan-TU-KPK“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK, dan siap menjalani pemeriksaan besok,” kata Marthen, Kamis, 20 Agustus 2015. Kasus PLS, sebelumnya diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan KPK menjadi supervisi. Namun, Kejaksaan Tinggi NTT akhirnya melimpahkan proses penyidikannya kepada KPK. Marthen kala itu masih menjabat sebagai kepala bidang PLS Dikbud NTT.

Baca Juga :  Akhirnya Alberth Riwu Kore Bebas

Marthen mempertanyakan kerugian negara senilai Rp 56 miliar yang disampaikan KPK. Pasalnya seluruh dana PLS itu telah disalurkan ke kelompok-kelompok binaan. “Silahkan tanya ke kelompok binaan, apakah menerima dana itu atau tidak. KPK silahkan buktikan,” katanya.

Dia mengaku dituduh menyalahgunakan kewenangan, padahal apa yang dilakukan dirinya atas surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan NTT yang kala itu dijabat Thobias Uly. “Saya menjalankan SK Kepala Dinas. Kewenangan mana yang saya salah gunakan,” katanya.

Baca Juga :  Kapolda NTT : Oknum Brigadir MMM Akan Ditindak Tegas

Dia justru menduga penyidik Kejaksaan Tinggi (NTT) NTT mengganti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat kasus ini masih ditangani Kejati NTT, sebelum dilimpahkan ke KPK. “Saya akan luruskan kasus ini di KPK,” katanya.

  • Bagikan