“PIP itu sudah menjadi hak siswa karena nama siswa penerima bantuan sudah di verifikasi melalui SK oleh kementerian. Sehingga sekolah tidak perlu beralasan lagi,” ujar Kopong Sanga.
Ketua Tim penasehat hukum, Roy Rening, menambahkan, persoalan penahanan hak siswa ini merupakan persoalan nasional karena program PIP merupakan program presiden. Sehingga, jika ditahan berarti telah terjadi diskriminatif yang terstruktur oleh pemerintah Kota Kupang.
“ Keputusan sudah final melalui SK dari kementerian sehingga tidak ada lagi verifikasi. Verifikasi bisa dilakukan untuk mencocokan nama siswa apakah siswa tersebut benar atau tidak. Kepentingan siswa jangan dipolitisasi,” pungkasnya.
Laporan : Fatur
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.