ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hari Ini 120 Kepsek Dilaporkan Ke Polda NTT Terkait PIP

  • Bagikan

“PIP itu sudah menjadi hak siswa karena nama siswa penerima bantuan sudah di verifikasi melalui SK oleh kementerian. Sehingga sekolah tidak perlu beralasan lagi,” ujar Kopong Sanga.

Ketua Tim penasehat hukum, Roy Rening, menambahkan, persoalan penahanan hak siswa ini merupakan persoalan nasional karena program PIP merupakan program presiden. Sehingga, jika ditahan berarti telah terjadi diskriminatif yang terstruktur oleh pemerintah Kota Kupang.

“ Keputusan sudah final melalui SK dari kementerian sehingga tidak ada lagi verifikasi. Verifikasi bisa dilakukan untuk mencocokan nama siswa apakah siswa tersebut benar atau tidak. Kepentingan siswa jangan dipolitisasi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Saat Cuitan SBB Disambut Komentar JT Ose Luan

Laporan : Fatur

  • Bagikan