Tiba di Batam kata AKP Tatang Panjaitan, kedua korban ditampung di rumah S lalu S mengurus paspor dengan identitas yang tidak sesuai dan diberangkatkan ke Malaysia.
Dari pengembangan kasus ini pada tanggal 6 Mei 2019, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan FST di Kelurahan Penfui dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap KT pada tanggal 7 Mei 2019.
” Pada tanggal 24 Mei 2019 dilakukan penangkapan terhadap S di Batam dan Sabtu 25 Mei 2019 malam sekira pukul 22.00 Wita tim Subdit IV Renakta Polda NTT tiba di kupang menggunakan penerbangan Lion Air dengan membawa tersangka S. Lalu 27 Mei 2019 dilakukan penahan terhadap tersangka S,” jelas AKP Tatang Panjaitan.
Pasal yang dikenakan bagi tersangka ucap AKP Tatang adalah pasal 2 ayat 1, pasal 6, pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasn Tindak Pidana Perdagangan Orang.
” Berkas kasus tersangka AS, FST dan KT telah dilimpahkan ke Kejaksaan NTT tanggal 22 Mei 2019 sedangkan tersangka SPDP sudah di kirim ke Kejati NTT tanggal 27 Mei 2019 dan saat ini masih pemberkasan. Sementara untuk tersangka S lagi dalam proses untuk disusul pelimpahannya ke Kejati ,” kata AKP Tatang Panjaitan.
AKP Tatang Panjaitan juga menyebutkan ini kedua korban, ESL dan DYM telah dipulangkan ke rumah masing-masing dan sudah berkumpul bersama keluarga. (Usif)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.