ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

FORKOMA PMKRI Minta Polda NTT Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Ketua PMKRI

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Dugaan pemukulan yang dilakukan oknum satlantas Polres Kupang Kota, terhadap Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang Adrianus Oswin Goleng yang berbuntut pelaporan ke Propam POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat reaksi keras dari Forum Komunikasi Alumni (FORKOMA) PMKRI NTT.

Forum Komunikasi Alumni (FORKOMA) PMKRI NTT melalui Sekretaris Umum, Kristofurus Efi mengatakan tindakan aparat yang arogan terhadap masyarakat sangat disesalkan apalagi kalau sudah menggunakan kekerasan.

Untuk itu secara organisasi Forkoma PMKRI NTT mengecam keras tindakan pemukulan terhadap Ketua PMKRI Cabang Kupang, Adrianus Oswin Goleng dan mendesak Polda NTT mengusut kasus ini secara tuntas.

“Kalau benar terjadi pemukulan maka ini tindakan aparat yang arogan terhadap masyarakat dan sangat disesalkan. Untuk itu secara organisasi Forkoma PMKRI NTT mengecam keras tindakan pemukulan terhadap Ketua PMKRI Cabang Kupang, Adrianus Oswin Goleng dan mendesak Polda NTT mengusut kasus ini secara tuntas,” kata Kristo Efi kepada media, Minggu (19/1/2020).

Baca Juga :  Polda NTT Segera Terapkan Sistim Tilang Elektronik

Kecaman yang sama juga disampaikan FORKOMA Manggarai Barat (Mabar). FORKOMA Mabar menilai tindakan kekerasan secara fisik ini sangat memalukan dan menunjukan ketidakmatangan emosional.

“Memalukan dan kecewa dengan tindakan kekerasan secara fisik dan verbal yang dilakukan oknum kepolisian resor kota Kupang terhadap ketua PMKRI Cab kupang Adrianus Oswin Goleng. Tindakan pemukulan dan intimidasi ini bentuk ketidakmapanan emosional oknum aparat kepolisian dalam melayani, melindungi dan mengayomi msyarakat. Dan tidak bisa dibiarkan perilaku oknum aparat kepolisian seperti ini, seharusnya hal semacam ini tidak boleh dipraktekan lagi,” kata Ketua FOKOMA Mabar, Dominikus jehadun.

Baca Juga :  PMKRI Resmi Laporkan Polce Adu Ke Propam Polda NTT

FORKOMA Mabar mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan Adrianus Oswin Goleng dengan melaporkan kejadian ini kepada PROPAM POLDA NTT. FORKOMA berharap, PROPAM POLDA NTT menindak tegas oknum kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil. Hal ini penting demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Sehingga masyarakat mengetahui Institusi kepolisian tidak pernah melegalkan cara kekerasan, termasuk melindungi aparat kepolisian yang melakukan kekerasan dalam menegakan hukum.

Baca Juga :  Pengacara Budi: Praperadilan Dilakukan untuk Perbaiki Citra

Diberitakan sebelumnya, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang Adrianus Oswin Goleng melaporkan Brigpol PA Cs Satlantas Polres Kupang Kota ke Propam POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Nomor Laporan: STPL/3/I/Huk.12.10./2020/ Yanduan. Laporan ini terkait dugaan kasus pemukulan saat operasi tilang.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Indonesiakoran.com Minggu, (19/1/2020) dijelaskan, peristiwa pemukulan ini dilakukan di dalam kantor Satlantas Polres Kupang Kota.

Peristiwa tersebut berawal saat pelapor dan rekannya ditilang anggota Satlantas Polres Kupang Kota di depan Gereja Katedral Keuskupan Agung Kupang sekitar jam 11.00 WITA karena tidak mengenakan helm.

Berikut kronologi lengkap versi pelapor

  • Bagikan