Thersia menjalani hukuman penjara sejak 30 November 2012 dan akan mengakhiri hukumannya pada 15 Mei 2028. Namun selama menjalani hukuman tersebut, dia mendapatkan remisi dan remisi khusus, sehingga masa hukumannya akan berakhir pada 17 November 2027.
Petrus Manuk, keluarga Thersia Manuk membenarkan meninggalnya Theresia di RSUD Kupang, karena mengalami sakit kanker. Dia dirawat selama kurang lebih dua tahun baik rawat jalan maupun rawat nginap di RSUD Kupang. “Jenazah akan diberangkatkan ke Lewoleba dengan pesawat, Rabu, 4 Maret 2015 untuk dimakamkan disana,” katanya. (Ado)
Sumber : nttterkini.com- http://www.nttterkini.com/erni-manuk-napi-pembunuh-langoday-meninggal/
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.