ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Disebut Tidak Berkomitmen dan Sampah, Bupati Sumba Laporkan Ketua DPRD Ke Polisi

  • Bagikan
Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora menunjukkan surat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya oleh ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (18/7/2019). (KOMPAS.com/IGNASIUS SARA )

Laporan itu diterima petugas SPKT II Polres Sumba Timur, Briptu Ronaldus Ama Kii, dengan nomor, LP/112/VII/Res. 1.18/2020/NTT/Res ST. “Mengacu pada KUHP, tindak pidana pemfitnahan diancam pidana paling lama 4 tahun penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP,” papar Matius, yang didampingi rekannya Raymond Letidjawa.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ignasius Sara | Editor: Robertus Belarminus)

Baca Juga :  Boni Hargens: Kehadiran Getar Nusa Buktikan Ada Kepala Daerah “Sontoloyo”
  • Bagikan