ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Anggota DPRD NTT Dipolisikan

  • Bagikan

“ Klien saya pun menyerahkan BPK mobil ke Umbu Pati Lende karena percaya. Tapi setelah itu klien saya dengar dimana-mana pelaku mengatakan kalau mobil tersebut adalah milik pribadinya. Maka klien saya lansung berusaha untuk menghubunginya tapi tidak pernah merespon,” kisahnya.

Sampai bulan Maret 2017, Daniel Umbu Dandar berinisiatif pergi ke rumahnya dengan maksud untuk mengambil kembali mobilnya. Namun naas bagi Dandar, setelah mobil ditangannya, mobil tersebut ditahan oleh pihak Polres Kabupaten Kupang, sesaat sebelum diberangkatkan ke Sumba Barat, dengan alasan mobil tersebut milik Umbu Pati Lende.

“ Dia itu anggota DPRD dan wakil rakyat masa kelakuannya seperti itu. Tidak punya itikad baik untuk kembalikan mobil milik klien saya yang ditahan dua tahun. Kami sudah menghubunginya berulang-ulang tapi tidak pernah datang, untuk itu kami tempuh jalur hukum dengan melaporkannya,” katanya.

Baca Juga :  Tipu Casis Polri, Pria Asal TTU Raup Rp 90 Juta

Sementara itu Umbu Pati Lende, yang dihubungi www.fokusnsuatenggara.com melalui pesan Whatsup menjelaskan, dirinya merasa difitnah oleh Daniel Umbu Dandar. Pasalnya, dirinya telah melakukan pembayaran di awal atas kesepakatan jual beli mobil tersebut. Untuk itu dirinya akan melaporkan balik Umbu Dandar ke polisi, atas dugaan pemfitnahan.

“ Saya tidak gelapkan. Mobil itu memang saya beli dengan sudah membayar uang muka pembelian sebesar Rp. 50 juta. Bukti transfernya ada, bahkan saya masih simpan. Saya ini korban penipuan. Dan saya akan laporkan balik mereka ke Polda NTT,” jelas pati Lende, melalui pesan Whatsup.  (/*lintastimor.com/fatur)

  • Bagikan