ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Anggota DPRD NTT Dipolisikan

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Diduga lakukan penggelapan satu unit mobil Toyota Fortuner, anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Umbu Pati Lende, dilaporkan ke polisi oleh Daniel Umbu Dandar.

Daniel Umbu Dandar, melalui kuasa hukunya, Amos Lafu, menjelaskan hal tersebut, dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan, usai membuat laporan polisi di Polda NTT.

Menurut Lafu seperti yang dikutip dari www.lintastimor.com, Umbu Pati Lende, telah menggelapkan Mobil Fortuner milik kliennya Daniel Umbu Dandar sejak tahun 2015 yang lalu.  

Baca Juga :  Bagaimana Status Kepemilikan Tanah Dengan Pinjam Nama Menurut Hukum Agraria

“ Umbu Pati Lende menggelapkan Mobil Klien saya sudah dari tahun 2015 yang lalu, jadi kini mobil klien saya sedang di tahan di Polres Kupang, tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Lafu mengisahkan, kejadian ini berawal dari Desember 2015. Dimana kliennya ingin menjual Mobil Fortuner miliknya Rp. 300 juta. Karena kliennya masih pangkat keluarga dengan oknum Anggota DPRD tersebut maka oknum Anggota DPRD ini mengatakan biarkan dirinya yang membeli.

Baca Juga :  Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait Aksi Bela Islam Jilid III

Setelah keduanya sepakat, maka Umbu Pati Lende langsung membayar cicilan pembayaran sebesar Rp. 50 Juta, ke rekening milik Daniel Umbu Dandar. Setelah melakukan transfer, pelaku meminta BPK mobil Dengan alasan untuk mengurus surat-surat mobil.

  • Bagikan