ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Lakukan Pelanggaran, KPU Dan Panwaslu Diminta Batalkan Pencalonan Jonas Salean

  • Bagikan

Siokain menandaskan, berkaitan dengan fakta pelanggaran demokrasi tersebut, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2), (3) dan (5) Undang undang Nomor 10 Tahun 2016, maka pihak AMPD meminta agar KPUD Kota Kupang selaku pelaksana teknis dan Panwaslu Kota Kupang selaku pengawas pelaksanaan Pemilukada, untuk bersikap agresif dan segera mengambil tindakan tegas terhadap saudara Jonas Salean, selaku Calon Walikota Kupang periode 2017-2022 dengan membatalkan pencalonannya.

Baca Juga :  John Gobang Terpidana Kasus Korupsi Akhirnya Dieksekusi

Menanggapi itu, Ketua Panwaslu Kota Kupang Germanus Atawuwur menyatakan menerima laporan AMPD Kta Kupang yang menyampaikan informasi pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Kupang Jonas Salean, yang kembali maju dalam Pilkada tahun 2017.

Hal yang sama juga disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPUD Daniel Ratu saat menerima laporan AMPD Kota Kupang. “Saat ini sengketa pilkada akan dilakukan secara terbuka dan seluruh masyarakat dapat menyaksikan,” kata Dani Ratu. (fatur)

Baca Juga :  Kepsek Pemerkosa Siswa SMP Dibebaskan Polisi

 

  • Bagikan