Siokain menandaskan, berkaitan dengan fakta pelanggaran demokrasi tersebut, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2), (3) dan (5) Undang undang Nomor 10 Tahun 2016, maka pihak AMPD meminta agar KPUD Kota Kupang selaku pelaksana teknis dan Panwaslu Kota Kupang selaku pengawas pelaksanaan Pemilukada, untuk bersikap agresif dan segera mengambil tindakan tegas terhadap saudara Jonas Salean, selaku Calon Walikota Kupang periode 2017-2022 dengan membatalkan pencalonannya.
Menanggapi itu, Ketua Panwaslu Kota Kupang Germanus Atawuwur menyatakan menerima laporan AMPD Kta Kupang yang menyampaikan informasi pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Kupang Jonas Salean, yang kembali maju dalam Pilkada tahun 2017.
Hal yang sama juga disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPUD Daniel Ratu saat menerima laporan AMPD Kota Kupang. “Saat ini sengketa pilkada akan dilakukan secara terbuka dan seluruh masyarakat dapat menyaksikan,” kata Dani Ratu. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.