“Korban menderita luka serius di sekujur tubuhnya hingga meninggal dunia,” kata AKP Gigih Putranto, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima Kupang.
Aksi pelaku diketahui warga setempat sehingga pelaku sempat dianiaya hingga babak belur. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku yang sudah babak belur dihajar massa.
Pelaku dikenakan pasal berlapis UU KDRT dan KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (++ed)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.