ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Cekik Wartawan, Purek I PGRI Terancam 2 Tahun Penjara

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pembantu Rektor I Universitas PGRI Nusa Tenggara Timur (NTT), Darmanto Kisek, terancam hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, akibat mencekik Wartawan AFB TV, Ansel Lake saat meliput demo Mahasiswa di halaman Universitas PGRI NTT, Rabu (30/3/2016) kemarin.

Resta WartawanKapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan menjelaskan hal tersebut kepada sejumlah wartawan, saat melakukan tatap muka di Mapolresta Kupang Kota siang tadi. Pelaku menurutnya, dipersangkakan sesuai pasal 18 undang-undang Pers tahun 1999, tentang menghalang-halangi tugas jurnalistik.

“Jika terbukti melanggar pasal 18 UU Pers tahun 1999, yang bersangkutan (Pelaku) terancam hukuman penjara dua tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Veronica Koman Buka Suara soal Kasus Hoaks Asrama Papua di Surabaya

Menurutnya, saat ini pihaknya telah mengambil keterangan dari saksi korban dan dua saksi lainnya yang melihat langsung kejadian tersebut. Saksi tersebut merupakan dua orang Wartawan yang pada saat itu bersama korban meliput demonstrasi Mahasiswa di universitas PGRI NTT.

Saat ini juga, tambahnya, pihaknya juga akan segera mengirimkan surat ke Dewan Pers untuk menghadirkan saksi ahli demi memperlancar proses penyidikan kasus tersebut.

  • Bagikan