Namun saat itu, tersangka yang membawa senter menarik korban dan dibawa ke kamar terdakwa. Sesampainya di kamar tersangka, menurut Wisnu, korban disuruh tidur bersama di atas tempat tidur. Karena takut, Bunga hanya berdiri saja.
Selanjutnya, tersangka membuka paksa celana pendek termasuk pakaian dalam milik buah hatinya itu. Tersangka lalu memperdayai Bunga. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka lalu keluar kamar.
Wisnu menegaskan, perbuatan tersangka itu juga dipertegas dengan hasil visum et repertum RS Polisi Bhayangkara Kupang. Hasilnya, tanda seks sekunder pada pemeriksaan luar, dan pada alat kelamin Bunga ditemukan adanya robekan lama. (tnr)
Sumber Berita : nttterkini.com
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.