“ Para korban ini dipaksa untuk buka celana mereka. Bahkan pelaku sempat mengancam para korban untuk memukul mereka apabila mereka teriak dan lari. Setelah lakukan aksinya pelaku memberi uang Rp. 20.000 kepada para korban agar jangan ceritra pada orang tua mereka,” jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82, tentang pencabulan anak di bawah umur, Undang- Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. Dengan maksimal hukuman penjara selama 15 tahun.
“ Kita akan pakai UU Perlindangan Anak. Saat ini pelaku kita tahan untuk lengkapi BAP,” pungkasnya.
Laporan : John Da Gomez
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.