ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buronan Polisi Karena Jual Pacar Jadi TKW Ke Malaysia

  • Bagikan

Kupang, fokusnusatenggara.com / 2 Juni 2019
Terungkap, dua TKW asal Kupang yang bekerja di Malaysia, menjadi korban perdagangan orang yang diungkap tim unit TPPO Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, ternyata dijual pacar mereka. Keduanya dijual kepada jaringan perdagangan orang /cukong TKW senilai Rp 12 Juta perorang untuk bekerja di Johor, Malaysia.
Kini pacar keduanya YB dan AB menjadi burononan / DPO dan dalam pengejaran tim unit TPPO Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT. Semula YB berpacaran dengan Dewantri alias DYM (20) dan AB berpacaran dengan Eka Santi alias ESL (16). Keduanya Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kupang. Keduanya kemudian dirayu dan dikirim ke Malaysia. Kedua korban juga tidak mengetahui jika mereka dijual Rp 12 Juta perorang.

Baca Juga :  QZ8501 Disebut Ilegal, Rekaman ATC Juanda Beredar di Internet

Kepada Wartawan saat jumpa pers di Mapolda NTT Jumad 31 Mei 2019, Kanit TPPO Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT AKP Tatang Panjaitan menyebutkan kedua korban atas nama Dewantri alias DYM dan Eka santi alias ESL merupakan warga Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang.
Saat jumpa pers itu juga tidak disebutkan kalau kedua korban ini berpacaran dengan AB dan YB yang menjual mereka kepada mafia, jaringan perdagangan orang senilai Rp 12 juta perorang. Hanya mengungkapkan sudah menangkap empat tersangka dan dua lainnya AB dan YB masih dalam pengejaran.

Hanya disebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Irianto Abdulah ( 40 ), orang tua korban setelah mengetahui anak perempuannya Eka santi alias ESL ESL (16) bersama DYM ( 20) warga Kelurahan Alak Kota Kupang telah bekerja di Johar Malaysia.
”Korban ELS menelpon orang tuanya dan menyampaikan bahwa telah bekerja di Malaysia. Orang tua korban sangat terkejut mengetahui anak mereka telah bekerja di Malaysia tanpa ijin sehingga atas dasar itu, Abdullah, orang tua Korban melaporkn kasus ini ke Polda NTT,” ungkap AKP Tatang.

Baca Juga :  Mabuk Miras, Ratusan Pemuda Asal Flotim Rusaki Rumah Warga

Atas laporan ini Subdit IV Renakta Polda NTT melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengembangan kasus pihaknya berhasil mengamankan tersangka di antaranya AS (32) pria warga Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang; KT (47) wanita kelahiran Medan warga Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang, FST (41) pria kelahiran Kolbano, warga Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang; dan Sukoyo alias Toyo ( 44) pria, warga Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam Kepulauan Kepri
Namun setelah ditelusuri Gatra.Com ternyata kedua korban ini diperdaya dijual pacar mereka masing –masing YB dan AB kepada tersangka AS yang selama ini dikenal sebagai perekrut lapangan tenaga kerja illegal, akhirnya mereka membenarkan.

  • Bagikan