KUPANG,fokusnsuatenggara.com- Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan Cabang Kupang melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) denganĀ Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Provinsi NTT, terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan oleh Kepala BPJS Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah dan Kepala Kejari Kupang Odermaks Sombu, SH,MA,M.H di Aula Kejaksaan Negeri Kota Kupang Kamis, 9 Juli 2020.
Dalam sambutannya, Kajari Kota Kupang, Sombu mengatakan, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang sudah berakhir antara BPJS dan Kejari. Selain itu, lanjutnya, dalam kerja sama ini juga pihaknya selalu memberikan pelayanan- pelayanan yang terbaik kepada BPJS kesehatan.
“BPJS memberikan apresiasi kepada kami karena banyak badan usaha yang diundang oleh kami untuk menaati apa yang menjadi kewajiban dari Badan Usaha untuk mendaftarkan tenaga kerjanya sesuai undang- undang,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BPJS Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, kepada media mengatakan, kepatuhan pegawai pada badan usaha swasta tujuannya adalah untuk memenuhi hak hak pegawai untuk terlibat dalam BPJS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.