Kasus serupa terjadi pemanfaatan dana APBD kurang lebih sebanyak Rp 5 milyar untuk renovasi rumah kediaman orang tuanya yang dimanfaatkan sebagai rumah jabatan (rujab) selama ini.[sc name=”BACA”]
Kuat dugaan, terdapat indikasi korupsi karena dana sebesar Rp 5 milyar lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2016 tidak melalui kesepakatan pimpinan dan anggota Dewan Malaka. Rasionalisasi anggaran untuk renovasi rumah pribadi dinilai tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) APBD.
Pihaknya, adanya indikasi korupsi, karena terdapat modus korupsi yang tersistem.
ARAKSI sudah mengantongi data yang cukup valid dan membawa dua kasus dugaan korupsi tersebut ke KPK. Sementara itu tiga kasus lain yang akan direkomendasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, yakni kasus lampu sehen dalam dua tahun anggaran yakni tahun 2016 dan 2017 senilai kurang lebih Rp 7 milyar, pembangunan gedung SMAN Wederok senilai Rp 2, 1 milyar dan pengadaan bawang merah pada tahun 2018 kurang lebih senilai Rp 9 milyar lebih. Kasus-kasus itu disaring berdasarkan tingkat kemudahan dalam pengungkapannya.
[g-ntt/mn]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.