ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota Tipikor Polres Belu Diduga Sita Paksa SPJ Dua Desa di Malaka

  • Bagikan

BETUN, fokusnusatenggara, Anggota Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Belu diduga kuat sita paksa

Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dua kepala desa (kades) di Kecamatan Io Kufeu Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedua kades itu adalah Kades Tunmat Yasintha Roman Fatin dan Kades Bani-Bani Yohanes Un.

Kades Tunmat Yasintha Roman Fatin yang dihubungi TIMORline.com melalui telp selulernya, Kamis (04/04/2019) pagi, menjelaskan, tim Tipikor Polres Belu mendatanginya di rumahnya pada Sabtu 30 Maret 2019. Tim itu terdiri dari tiga orang. Dua orang di antaranya mengaku dari Tipikor Polres Belu. Keduanya didampingi satu anggota Polsek Sasitamean yang sudah dikenalnya.

Menurut Kades Yasintha, tim itu tiba di rumahnya sekira pukul 16.00 wita. Saat itu, Yasintha sendirian di rumah. Anggota keluarga lainnya sedang nonton bola di lapangan.

Baca Juga :  Polisi Tunggu Saksi Ahli Kasus Penganiayaan Wartawan

“Saat duduk, mereka tidak ada basa-basi. Mereka langsung minta SPJ 2018. Katanya ada laporan dari masyarakat”, kata Kades Yasintha.

Untuk merespon keinginan Tim Tipikor yang datang, Kades Yasintha melalui telepon selulernya berusaha menginformasikan kedatangan Tim Tipikor itu kepada salah satu kepala bidang pada Inspektorat Kabupaten Malaka. Sebab, saat ini pihak desa di seluruh Kabupaten Malaka sedang dimonitoring Inspektorat. Tetapi, menurut Kades Yasintha, upaya itu disindir-sindir petugas Tipikor.

“Tidak usah telepon kepala bidang. Pak Remi (maksudnya Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka Remigius Leki, red) punya nomor ada di sini. Atau telpon langsung bupati juga baik”, begitu Kades Yasintha mengutip omongan anggota Tipikor yang mendatanginya.

Apa alasan penjemputan SPJ seperti itu, menurut Kades Yasintha, tim Tipikor bilang dirinya tidak transparan dalam mengelola keuangan desa. Padahal, semua perencanaan kegiatan pembangunan di desa dan besaran alokasi anggarannya termuat jelas di baliho info Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap tahun.

Baca Juga :  DPRD NTT Minta Bubarkan Perguruan Silat Bermasalah

Salah satu info kegiatan pembangunan di Desa Tunmat yang dilakukan dengan sistem swakelola.
“Baliho info APBDes ini kita pasang di tempat-tempat strategis untuk mudah dilihat publik. Tidak hanya masyarakat di desa itu tetapi siapa saja yang datang ke desa kami. Sekarang ini bilang semua swakelola tetapi bukan berarti kami kerja sendiri. Kami kerja bersama-sama dengan masyarakat”, tandas Kades Yasintha.

Dari komunikasi yang berlangsung, Kades Yasintha sedikit curiga apakah tim Tipikor yang mendatanginya itu polisi benaran atau bukan. Sebab, polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat akan menjelaskan baik-baik kedatangan mereka.

Baca Juga :  Dinas Kebersihan TTU Tak Becus Urus Sampah

“Kalo kedatangan mereka itu ada kaitannya dengan perbuatan hukum tertentu yang kami lakukan sebagai kepala desa. Lalu, yang namanya polisi pasti membawa surat perintah tugas dan surat perintah lainnya, misalnya surat perintah penangkapan atau surat perintah penyitaan. Ini semua tidak ada. Kalo dokumen SPJ desa diambil polisi, polisi lebih tahu, harus ada berita acara penyitaan. Selain itu, saat ini Inspektorat sedang monitoring desa-desa”, tandas Kades Yasintha.

Kades dua periode ini mengaku sempat meminta maaf kepada tim tersebut kalau penerimaan di rumahnya kurang berkenan. Tim tersebut kemudian pulang tanpa membawa dokumen. Sebab, sekretaris desa, bendahara dan operator tidak ada di tempat.

  • Bagikan