I Nengah mengatakan, dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman itu disebarkan di grup medsos Suara Flotim dengan akun facebook milik pelaku atas nama “Akjaz Waiwadan”.
“Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa benar dia yang membuat postingan ke dalam grup Suara Flotim tersebut dengan akun facebooknya atas nama Akjaz Waiwadan,” kata I Nengah.
Dia menambahkan, saat ini pelaku masih diamankan di Polres Flotim guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Pelaku disangkakan melanggar Pasal pasal 45 (3), pasal (4) jo pasal 27 (3) dan (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.