ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anak Perempuan Dijual 20 Juta, Dua tersangka Ditahan

  • Bagikan

Karena identitas korban tidak lengkap dan belum ditandatangani Lurah saat hendak berangkat melalui Bandara El Tari, korban MST diamankan oleh petugas Tim Satgas Trafficiking Nakertrans Propinsi NTT.
Dari keterangan korban MST ini team Buser Renakta Subdit IV menangkap dua tersangka ini. “ Kami menangkap dua tersangka dilokasi berbeda. AD di Atambua Kabupaten Belu 20 Mei 2019 lalu dan DS di Mapolda NTT 1 Juni 2019 saat akan datang menjenguk tersangka AD , kata AKBP Anton Christianto Nugroho.

Baca Juga :  Pekan Depan Falens Pareira Saksi Prioritas Kasus MBR

Menjawab pertanyaan fokusnusatenggara.com soal tersangka DS ini merupakan pemain lama didunia trafficking, TPPO di NTT, AKBP Anton Christianto Nugroho dengan nada diplomasi membenarkan. “ Sepertinya begitu. Tersangka DS ini banyak dikenal para perekrut karena memiliki jaringan kerja dengan orang Malaysia ,” kata AKBP Anton Christianto Nugroho.

Dia menyebutkan bahwa kasus ini masih akan terus mengembangkan kasus karena dari keterangan dua tersangka, ada peluang menambah tersangka baru. “ Kami masih mengembangkan penyidikannya. Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini ,” katanya.

Baca Juga :  Diduga KKN, Karo Humas Setda NTT Dilaporkan Ke Kejati

Berkas, SPDP dua tersangka, DS dan AD ini sudah dikiirm ke Kejati NTT dan saat ini sementara diteliti. “ Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1), Pasal 6, Pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jp Pasal 55 ayat 1 ke 1 E KUHP ,” kata AKBP Anton Christianto Nugroho. ( Ton).

  • Bagikan