ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anak Mantan Walikota Kupang Disebut Terima Rp 600 Juta

  • Bagikan

sidang-kasus-buku-kota-kupang-budi-hartoKUPANG,fokusnusatenggara.com — Direktur CV. Putra Karya Mandiri, Budi Harto di depan majelis hakim mengakui memberikan uang Rp 600 juta kepada Adi Adoe, anak mantan Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe . Uang ini diberikan secara cash kepada Adi Adoe.

Pengakuan ini disampaikan Budi Harto dalam sidang lanjutan perkara proyek buku di Dinas PPO Kota Kupang tahun 2010 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (23/4/2014).

Budi Harto adalah kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan buku di Dinas PPO Kota Kupang.

Baca Juga :  ULP Matim Diduga KKN Dalam Prores Lelang Proyek

Sidang lanjutan ini dipimpin majelis hakim ketua, Khairuludin, S.H, M.H didampingi, Agus Komarudin, S.H dan  Anshyori Syaefudin, S.H dengan panitera pengganti Daniel Sikki, S.H.  Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Tedjo L Sunarno, S.H,  Noven Bulan, S.H, M.H dan Anton Londa, S.H.

Sementara terdakwa, Daniel Adoe didampingi enam  orang penasehat hukum yang diketuai oleh Lorens Mega Man, S.H.
Ketika menjawab pertanyaan majelis hakim dan JPU, Budi Harto awalnya sangat hati-hati dalam memberi keterangan atau menjawab pertanyaan. Bahkan, ia juga mengatakan selama proses pengadaan dirinya tidak pernah dihubungi oleh orang lain termasuk terdakwa.

Baca Juga :  Paul Lianto- Jimi Sianto Saling Lapor ke Polisi

Namun, ketika majelis hakim menanyakan tentang uang senilai Rp 600 juta, Budi Harto mulai menjelaskan, bahwa dirinya pernah ditelepon oleh Adi Adoe berulang kali dan mengatakan pekerjaan sudah selesai sehingga ia meminta uang.

“Karena saya ditelepon ulang-ulang maka saya akhirnya bertemu dan serahkan uang Rp 600 juta,” kata Budi Harto.

  • Bagikan