ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

6 Komodo Akan Dilepasliarkan Di Pulau Ontoloe, Riung Ngada

  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com / 12 Juli 2019
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur akan menyerahkan enam ekor komodo yang hendak diperjualbelikan secara illegal. Polda Jawa Timur akan menyerahkan ke BBKSDA Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dilepasliarkan di Pulau Ontoloe, Riung, Kabupaten Ngada.

“Kami memilih Pulau Ontoloe di Riung untuk pelepasliaran Komodo yang sempat diperjualbelikan secara ilegal itu. Enam ekor komodo itu akan dikirim pada 13 Juli 2019 dan kami akan melepaskan ke habitatnya pada 15 Juli 2019 mendatang ,” kata Kepala BBKSDA NTT, Timbul Batubara kepada awak media, di Kantornya Kamis, (11/7/2019).
Menurut dia, pengembalian komodo ke habitatnya diputuskan setelah dilakukan pertemuan di tingkat nasional, dan dipilihlah pulau Ontoloe untuk pelepasanliaran komodo itu.
“ Sebelum di lepas, komodo itu akan kandangkan selama 5-7 hari hingga merasa nyaman untuk kembali ke habitatnya,” katanya.[sc name=”BACA”]

Pemilihan di Pulau Ontoloe di Kabupaten Ngada jelas Timbul Batubara, karena berdasarkan hasil uji DNA yang dilakukan oleh LIPI, diketahui komodo yang hendak diperjualbelikan itu hampir sama dengan komodo yang ada di Pulau Ontoloe tersebut.
“Keenam ekor Komodo ini ada kemiripan genetika dengan komodo yang berada di Pulau Flores bagian utara,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, pelepasliaran di Pulau Ontoloe ini juga agar mudah dilakukan pengawasan oleh pihaknya. “ Pelepasliaran di Pulau Ontoloe ini agar memudahkan pengawasannya ,” ujar Timbul Batubara.

Baca Juga :  Lima Kapolres Baru Dilantik Kapolda

Di NTT sebut Timbul Batubara, terdapat sejumlah tempat yang ada komodonya. “ Tidak hanya berada di Pulau Komodo, Manggarai Barat. Tetapi juga ada beberapa pulau lain di Manggarai Barat, Manggarai dan Ngada ,” jelasnya.
Sebelumnya Kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap jaringan penyelundup satwa liar yang diduga telah menjual sebanyak 41 ekor satwa komodo ke luar negeri.
Praktek perdagangan illegal satwa komodo ini terungkap dari hasil operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur yang berhasil meringkus 5 orang tersangka.

  • Bagikan