Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast yang dihubungi terkait bir sitaan itu mengatakan, pihak kepolisian belum mengembalikannya.
“Miras tersebut belum dikembalikan, karena masih menunggu pemiliknya untuk menandatangi surat pernyataan sebelum diserahkan,” katanya.
Dia mengatakan, sesuai rencana, hari ini Polda NTT akan mengembalikan ribuan botol miras jenis Bir yang disita oleh Polda NTT.
Surat pernyataan yang harus ditandatangani diantaranya tidak menjual kembali miras tersebut dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Jika draf surat pernyataan sudah ditandatangani, segera dikembalikan barang tersebut,” katanya. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.