Purba menambahkan, selain kedua tersangka kasus MBR Belu, pihak Kejati NTT juga menetapkan Paulus, tersangka kasus pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur, serta Kalumban Mali, tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk di Distanbun NTT.
“ Tahun 2016 selain dua orang tersebut kita juga tetapkan tersangka kasus korupsi dermaga Alor dan Flores Timur, serta Kalumban Mali sebagai DPO,” bebernya. (herta)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.