Purba menambahkan, selain kedua tersangka kasus MBR Belu, pihak Kejati NTT juga menetapkan Paulus, tersangka kasus pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur, serta Kalumban Mali, tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk di Distanbun NTT.
“ Tahun 2016 selain dua orang tersebut kita juga tetapkan tersangka kasus korupsi dermaga Alor dan Flores Timur, serta Kalumban Mali sebagai DPO,” bebernya. (herta)