ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

UMP Provinsi NTT Naik 6,8 Persen

  • Bagikan
Sisilia Sona

Kupang, fokusnusatenggara.com / 20 November 2019
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 Rp 1.950.000 Rp . “ UMP untuk Pemprov NTT sudah ditetapkan 1 November 2019 lalu Rp 1.950.000 dari sebelumnya Rp 1.795.000. Mengalami kenaikan 6,80 %. Akan diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2020 mendatang ,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT Sisilia Sona ( 19/11).
Dengan ditetapkan UMP harap Sisilia Sona, Perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja di Provinsi NTT harus membayar sesuai angka yang ditetapkan.
“ Diharapkan agar para perusahaan yang mempekerjakan karyawan harus membayar sesuai UMP terbaru ini. Kami akan ikut mengawasi karena sering ditemukan dilapangan ada perusahaan yang membandel membayar tidak sesuai UMP ,” jelas Sisilia Sona.
Dia menyebutkan penetapan UMP terbaru ini telah didiskusikan, dialog bersama dengan Apindo, Asosiasi Serikat Pekerja Buruh. “ Dalam dialog tadi disepakati bahwa upah yang telah ditetapkan itu harus dilaksanakan. Tadsi juga APINDO menyatakan akan membayar pekerja sesuai UMP terbaru ini ,” ujar Sisilia Sona,
Sisialia menegaskan jika saja kalau tidak dilaksanakan maka apihaknya akan melakukan evaluasi.
“ Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan dilapangan. Jika ada yang membandel tentu saja ada sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha. Karena itu kami harapkan agar para pengusaha juga mennjabarkan UMP ini ,” tutur Sisilia Sona.
Mantan Kepala Dinas Kesbangpol NTT itu menegaskan, tidak akan membiarka para pengusaha mempermainkan upah buruh. “ Selama ini kami sering menerima pengaduan dari para buruh soal hak –hak mereka dibayar tidak sesuai. Kami harapkan kedepan persoalan seperti ini tidak terjadi lagi ,” tegas SIsilia Sona. [sc name=”BACA”]
Kepada para pekerja SIsilia Sona menghombau agar ketika bekerja harus mengetahui hak dan kewajibannya. “ Kami minta para pekerja harus paham hak dan kewajiban sebelum bekerja. Ini karena kebanyakan para pekerja hanya tahu kewajibannnya. Terjadi masalah baru melaporkan. Saat itu baru mereka mengetahui hak –hak setelah dijelaskan ,” katanya.
Penegasan tentang hak –hak pekerja ini jelas Sisilia Sona berulangkali terus disosialisasikan. Termasuk kepada para pengusaha juga harus menjelaskan sebelum pekerja bekerja.
“Ini sangat penting sehingga ketika ada perselisihan dikemudian hari bisa diselesaikan secara dialog diantara mereka. Tidak perlu bawa ke kami di Dinas Nakertrans. Cukup melalui mediasi dan lain sebagainya antara mereka dengan pengusaha ,” tutup Sisilia Sona.

Baca Juga :  Nilai Tukar Petani NTT Desember 2019 Lebih Baik

  • Bagikan