Dengan melihat kondisi yang ada sekarang ini menurutnya, RUPS adalah pilihan satu-satunya yang wajib dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Sebab hanya melalui RUPS, Direksi dan Komisaris Bank NTT bisa dilegitimasi secara aturan dan Undang-Undang yang berlaku. segala bentuk keputusan di luar Undang-Undang yang mengatur tentang Perseroan Terbatas (PT) tidak bisa dipakai sebagai rujukan untuk dikeluarkannya sebuah Surat Keputusan.
Sementara itu, Komisaris Utama Bank NTT, Frans Salem, dalam jumpa pers tersebut tidak bisa menjelaskan soal dasar hukum dari dikeluarkannya SK Perpanjangan Direksi Bank NTT oleh Gubernur NTT. Menurutnya, pertimbangan dikeluarkan SK tersebut hanya didasarkan pada faktor kebutuhan untuk menyikapi kondisi darurat serta resiko kekosongan direksi yang terjadi di Bank NTT.
“ Gubernur mengeluarkan SK tersebut hanya untuk menyelamatkan bank ini dari kondisi darurat akan kekosongan direksi. Sebab berdasarkan aturan, bank ini harus diisi minimal dua orang direksi untuk menjalankan operasional dan kepatuhan,” jelasnya, tanpa merincikan metode pengangkatan direksi seperti apa yang diatur oleh regulasi yang tertuang dalam SK tersebut.
Ditambahkan Salem, dalam SK tersebut selain ditanda tangani oleh Gubernur NTT, juga ditanda tangani oleh Walikota Kupang, Bupati Kupang, Bupati Belu, Bupati Sikka dan Bupati Sumba Barat, selaku pemegang saham, dengan memutuskan hal penting yakni memperpanjang masa jabatan Eduardus Bria Seran sebagai PLT Direktur Utama, PLT Direktur Umum dan Direktur Pemasaran Dana, dan mengangkat Absalom Sine sebagai PLT Direktur Kepatuhan Bank NTT yang juga merangkap sebagai Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT. Selain itu, SK tersebut juga memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Frans Salem selaku Komisaris Utama dan Petrus Jemadu selaku Komisaris Independen. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.