ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

SK Perpanjangan Direksi Bank NTT Dinilai Cacat Hukum

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Direksi dan Komisaris Bank NTT, yang dikeluarkan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya selaku Pemegang  Saham Pengendali (PSP) dinilai cacat hukum bahkan tidak memiliki dasar aturan yang berlaku.  Pasalnya, SK perpanjangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007, terutama dalam pasal 91 dan 94.

Dimana dalam Pasal 91 berbunyi, “Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan”, yang dalam penjelasannya, pengambilan keputusan ini hanya bisa dilakukan dengan mekanisme Circular Resolution, atau usulan tertulis akan sebuah draft keputusan untuk wajib ditandatangani dan disetujui oleh seluruh pemegang saham tanpa kecuali.   

Selanjutnya dalam Pasal 94 dengan tegas mengatur soal pengangkatan dan pemberhentian direksi, yang tertuang dalam Ayat 1 yang berbunyi, “Anggota Direksi diangkat oleh RUPS”, dengan penjelasannya bahwa selain Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), keputusan apapun tidak bisa mengangkan anggota direksi mapupun komisaris bahkan untuk memperpanjang masa jabatan.

Baca Juga :  Larang Manejemen Bank NTT Bertemu DPRD Adalah Provokasi [Part 3]

Demikian pendapat Thomy Ndolu, Mantan Direktur Kepatuhan (Dirkep) Bank NTT, yang baru saja mengakhiri masa jabatannya, menanggapi SK perpanjangan Direksi Bank NTT oleh Gubernur NTT, yang disampaikan oleh Komisaris Utama Bank NTT, Frans Salem, dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Pusat Bank NTT, Rabu, 3 Januari 2018.

Menurutnya, apa yang dilakukan Gubernur Lebu Raya,  tidak bisa dibenarkan secara hukum  dan undang-undang. Bahkan akibat dari perbuatan ini bisa masuk dalam kategori kejahatan terhadap perbankan sebagaimana yang diatur dalam  Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Baca Juga :  Fantastis, Biaya Perjalanan Dinas Bank NTT Rp. 17,4 Milliar Selama Tahun 2022

“ Jadi apa yang dilakukan oleh gubernur selaku PSP sangat tidak mendasar bahkan cacat hukum karena tidak ada acuannya. Bank NTT diatur oleh UU tentang Perseroan dan UU Tentang  Perbankan, serta aggaran dasar dan rumah tangga perusahan. Jadi semua harus didasarkan pada hukum dan aturan yang berlaku, bukan mengeluarkan produk hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang,” jelasnya kepada wartawan Rabu, 3 Januari 2018 sore di Kupang.

  • Bagikan