Sementara realisasi pengirimannya hanya terpaut dengan TTS dua ekor yakni 8.723. Disusul, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan total kuota 7.500 ekor. Realisasi pengiriman sapi oleh kabupaten ini sudah 100 persen.
Sementara kabupaten yang memiliki kuota pengiriman antara 3.000 ekor hingga 4.750 ekor, yakni Kabupaten Belu (4.750 ekor), Malaka (4.600 ekor), Sumba Timur (4.000 ekor), dan Rote Ndao (3.000 ekor). Realiasi ppengiriman untuk Belu sebanyak 3.300 ekor, Malaka 2.935 ekor, Sumba Timur 3.816 ekor, dan Rote Ndao 1.176 ekor.
Ia menambahkan, ada empat kabupaten yang tidak ada penetapan kuota pengiriman sapi yakni Lembata, Flores Timur, Alor, dan Sumba Barat. Hal ini karena ternak sapi di kabupaten ini jumlah terbatas, dan untuk memenuhi kebutuhan dalam kabupaten saja terpaksa didatangkan dari kabupaten tetangga.
Sedangkan kabupaten yang memiliki kuota namun sama sekali belum melakukan pengiriman, yakni Sikka (500 ekor), Ende (1.500 ekor), Manggarai (1.800 ekor), Manggarai Timur (500 ekor), Sumba Barat Daya (100 ekor), Sumba Tengah (400 ekor), dan Sabu Raijua (150 ekor).
“Khusus kabupaten di Flores, hanya dua kabupaten yang melakukan pengiriman, yakni Nagekoe sebanyak 1.114 ekor dari kuota 1.700 ekor dan Manggarai Barat 465 ekor dari kuota 600 ekor,” urai Jokowi.
Dia mengatakan untuk tahun 2014, NTT memiliki kuota pengiriman sapi sebanyak 55.000 ekor. Hingga pertengahan September, realisasi pengiriman sebanyak 38.054 ekor.
Usai menghadiri peringatan HUT NTT dan menyaksikan penandatanganan MoU oleh tiga gubernur itu, Presiden Jokowi didampingi istri, Hj Iriana Jokowi dan rombongan terbang menggunakan helikopter menuju perbatasan Indonesia – Timor Leste tepatnya gerbang utama Motaain untuk menemui warga perbatasan di Kabupaten Belu.
Setelah itu akan kembali ke Kabupaten Kupang untuk meresmikan dimulainya pembangunan Waduk Raknamo dan meresmikan RSU Siloam serta menemui para nelayan di TPI Kupang, sebelum kembali ke Jakarta. Sumber : Dikutip dari Pos Kupang.com(Ant/Kompas.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.