Ratu Oedjoe menambahkan, biasanya setelah petunjuk teknis berupa rincian dan perhitungan lengkap di dapat dari kementrian, baru pihaknya melakukan penyesuai atas rincian tersebut, untuk disampaikan ke Gubernur NTT guna dikeluarkan Keputusan Gubernur NTT tentang pemberlakukan tarif baru.
“Memang sudah 2 kali pemerintah umumkan penurunan harga BBM, namun sampai saat ini rincian dan petunjuk teknis belum kami terima. Sehingga untuk sementara kita masih gunakan tarif lama berdasarkan Keputusan Gubernur No. 36 tahun 2014, tentang penentuan tarif dasar angkutan,” jelasnya. (Laporan : Iskandar Mansyur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.