Sementara itu, secara terpisah, Mantan Kepala Bagian Perlengkapan Dinas PU Provinsi NTT, Thom Hermanus, kepada wartawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, mesin Eksavator Merek Caterpillar Jenis 320 B tersebut adalah milik Dinas PU yang dititipkan di Lokasi Usaha Agro Bisnis milik Ferdy Kana Lo, karena mengalami kerusakan pada bagian hidrolik, dan tidak bisa difungsikan.
“ Memang benar mesin tersebut milik kami. Namun saat ini sudah rusak di hidroliknya, dan kami sementara mencari suku cadang untuk memperbaikinya. Tetapi karena jenis mesinnya sudah tidak produksi lagi, kami kesulitan mencari suku cadang yang persis dengan aslinya. Sehingga demi keamanan kami titipkan ke lokasinya pa Ferdy,” jelas Hermanus.
Terkait dengan kontrak kerja antara Dinas PU dengan Ferdy Kanalo, Hermanus menjelaskan, kontrak kerja sudah dilakukan PHK semenjak mesin tersebut tidak beroperasi. Dan kewajiban pemakai hanya membayar pada saat mesin tersebut beroperasi, di luar dari itu menjadi tanggung jawab kami.
“ Soal kontrak dan kewajiban Ferdy Kana Lo hanya pada saat mesin itu bekerja. Tetapi karena mesin rusak, dengan sendirinya kontrak berakhir,” pungkasnya. (fatur)
Sumber Foto : voxntt.com
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.