“Biasanya mereka yang lolos itu yang dipanggil untuk klarifikasi, sedangkan tidak dipanggil setelah lewati masa perbaikan artinya tidak lolos. Setelah tahapan ini langsung diadakan fit dan proper kemudian hasilnya bisa diserahkan ke KRN guna disampaikan ke pemilik saham,” jelasnya.
Lazarus Orapau dan Ishak Eduard Rihi saat ini menjabat sebagai Kepala Devisi Umum Bank NTT dan Kepala Devisis Kualitas Layanan bank NTT. Sedangkan Juvenili Jodjana adalah pemilik Trans Nusa dan Fransiskus Gana saat ini sebagai akademisi di
Penulis : J-Ot
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.