Untuk hal itu, tambah dia, KNPI NTT meminta Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) untuk menolak dan mengembalikan seluruh berkas bakal calon Direksi Bank NTT yang sudah menjabat selama dua periode, sebab bertentangan dengan AD/ART Bank NTT.
“ KRN harus berpedoman dan wajib hukumnya mematuhi peraturan BI No. 7/25/PBI/2005 pasal 5 – 12,” tandasnya.
Dia menambahkan, berbagai ketimpangan tersebut dibeberkan dengan harapan pertumbuhan serta perkembangan Bank NTT dapat berjalan sebagaimana diharapkan, serta kehadirannya juga dapat dirasakan manfaat secara baik dan benar oleh seluruh masyarakat NTT. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.