Pemegang user menurut Marbun, tidak bisa mengelak karena setiap melakukan transfer. Sebab setiap transfer, akan direkam secara otomatis oleh mesin perekam yang ada pada server induk. Dan untuk mengetahui kebenarannya bisa menggunakan pakar IT.
“Pemegang paspor tidak bisa menipu dia yang sendiri tahu paspor dan semua aktifitas di rekam otomatis,” Jelasnya.
Pihak OJK menurut Marbun, tidak mempunyai hak untuk memberi sangsi secara umum. Namun dirinya mengharapkan, pemimpin yang ada di Bank NTT harus segera menindak lanjuti kasus tersebut sehingga tidak berpeluang untuk kembali terjadi di tempat lain.
Mekanisme di OJK menurutnya, sangat tegas akan kegiatan perbankan yang tidak sehat. Setiap temuan kecurabgan yang berpotensi mengahncurkan bank harus dilaporkan paling lambat 7 hari setelah kejadian. (isk/lensantt.com/fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.