“Kedepan nanti, kami akan selalu konsultasi dengan pihak kejaksaan terkait masalah pemberian kredit dan masalah hukum lainnya yang ada di bank NTT,” ungkapnya.
Sementara itu Kejari Kota Kupang, Maks Oder Sombu mengungkapkan, dirinya menyambut baik PKS dengan Bank NTT. Ia memberikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan dalam menangani masalah perdata dan tata usaha negara. Dirinya mengikatkan bahwa kehadiran pihaknya bukan momok yang menakutkan, tetapi sebagai bentuk sinergitas bersama Bank NTT untuk menciptakan bank yang sehat secara kredit.
“Kehadiran kejaksaan bukan momok menakutkan, tapi menolong dan membantu bagaimana menyelematkan dan pemulihan keuangan negara,” ucapnya.
Dalam acara penandatanganan PKS tersebut, hadir sejumlah pejabat Bank NTT KCU Cabang Kupang. Selain para pejabat KCU, juga beberapa staf dari Devisi Corporate Secretary juga ikut mendampingi proses tersebut. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.