Menurutnya, perjanjian penempatan dana antara Bank DKI dan Bank NTT tersebut, dapat tercapai karena peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dimana fungsi pengawasan yang baik dari OJK, sehingga bisa Bank NTT bisa dipercaya.
Sementara itu Kepala Divisi Treasury Bank NTT Alexander Riwu Kaho menambahkan, penempatan dana ini sebagai langkah antisipatif bagi seluruh kantor operasional Bank NTT agar bisa memenuhi dana tunai nasabah di akhir tahun.
“ Kita hanya melakukan antisipatif agar ketersediaan dana pada akhir tahun di semua kantor operasional bisa terpenuhi,” ungkapnya.
Perjanjian kerja sama ini, dilakukan oleh Kepala Divisi Treasury Bank NTT, Alex Riwu Kaho, dengan Kepala Divisi Treasury Bank DKI, Desy Lilya Dewi, dan disaksikan oleh PLT Direktur bank NTT, Eduardus Bria Seran, dan Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sidiarsi (*adv/user/fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.